PGRI Desak Pemerintah: Jangan Alihkan Anggaran Kenaikan Gaji Guru demi Program Non-Pendidikan

PGRI Desak Pemerintah: Jangan Alihkan Anggaran Kenaikan Gaji Guru demi Program Non-Pendidikan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara tegas mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak mengalihkan, mengikis, atau merelokasi pos anggaran kenaikan gaji dan kesejahteraan guru dalam APBN/APBD demi membiayai program-program non-pendidikan lainnya.

Penegasan ini disampaikan merespons dinamika pembahasan anggaran sektor pendidikan serta mengantisipasi potensi pergeseran alokasi dana transfer daerah yang diperuntukkan bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan tenaga pendidik, baik ASN (PNS & PPPK) maupun Non-ASN/Honorer.

4 Poin Utama Desakan dan Sikap Resmi PGRI

1. Komitmen Konstitusional Mandat Mandiri 20% APBN

PGRI mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Anggaran tersebut secara mutlak harus diprioritaskan untuk peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan guru sebagai komponen paling krusial dalam sistem pendidikan nasional.

2. Kenaikan Gaji dan Tunjangan adalah Hak Dasar Profesionalisme

Rencana penyesuaian gaji pokok, peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan alokasi Tunjangan Khusus tidak boleh ditawar atau dikorbankan demi pembangunan fisik non-pendidikan atau program taktis strategis di luar KBM. Peningkatan kesejahteraan merupakan prasyarat utama untuk menjaga motivasi dan profesionalisme guru di seluruh pelosok tanah air.

3. Perlindungan Kepastian Honor Guru Non-ASN (Honorer)

PB PGRI mendesak agar alokasi bantuan operasional dan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta terlindungi dari pemotongan anggaran. Pemenuhan hak gaji yang mendekati atau setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diprioritaskan sebelum mengalokasikan anggaran untuk program pendukung lainnya.

4. Transparansi Postur dan Pengawasan Anggaran Pendidikan

PGRI meminta DPR RI, DPRD, serta lembaga pengawas keuangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas dan transparansi alokasi alokasi dana pendidikan agar tepat sasaran dan langsung diterima oleh tenaga pendidik tanpa hambatan birokrasi.

Matriks Evaluasi Pengalokasian Anggaran Pendidikan Sesuai Rekomendasi PGRI

Pos Anggaran Status Prioritas Rekomendasi PGRI Catatan Penegakan
Gaji Pokok & Tunjangan ASN Guru Prioritas Utama (Mutlak) Tidak boleh dipotong, ditunda, atau dialihkan ke sektor non-pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG/Sertifikasi) Prioritas Utama (Mutlak) Wajib dicairkan tepat waktu per triwulan tanpa kendala administrasi daerah.
Insentif & Honorarium Guru Non-ASN Prioritas Utama (Mutlak) Dilindungi dari pemangkasan; dijamin ketersediaannya hingga penetapan status ASN.
Infrastruktur / Program Tambahan Non-KBM Penyesuaian (Sekunder) Dilaksanakan tanpa mengurangi alokasi kesejahteraan dan operasional guru.

“Guru adalah fondasi utama pencerdasan kehidupan bangsa. Tidak ada pendidikan bermutu jika hak-hak dasar dan kesejahteraan gurunya diabaikan atau dikorbankan demi kepentingan sektor lain.” — Pengurus Besar PGRI.

TAGS

CATEGORIES

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *